Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indondsia termasuk di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Terjemah kitab ini ditulis secara online untuk para santri online. Dedikasi PP Al-Khoirot untuk umat Islam yang ingin terus menimba ilmu.
Nama kitab: Terjemah Kitab Taqrib
Judul kitab asal: Matnul Ghayah wat Taqrib (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع)
Nama penulis: Syihabuddin Abu Syujak Al-Ashfahani ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى)
Lahir: Tahun 434 H, Tempat lahir: Basrah, Irak.
Wafat: 488 H atau 593 H, di Madinah dalam usia 160 tahun. Dimakamkan di pemakaman Al-Baqi' dekat makam Sayidina Ibrahim putra Rasulullah.
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Syarah kitab: Terjemah Fathul Qorib Al-Mujib
DAFTAR ISI KITAB TAQRIB
- Syarah Kitab Taqrib
- Matan Taqrib versi Nazham (Syair)
- Pendahuluan
- Taharah (Bersesuci)
- Kulit yang Disamak
- Hukum Siwak
- Fardhu Wudhu Ada 6
- Sunnah Wudhu Ada 10
- Hukum Istinjak
- Yang Sunnah Saat Kencing dan BAB
- Yang Membatalkan Wudhu
- Yang Mewajibkan Mandi Besar
- Wajib dan Sunnahnya Mandi
- Keadaan yang Disunnahkan Mandi
- Mengusap Khuf (Kaus Kaki)
- Tayamum: Syarat, Rukun, Sunnah
- Pembatal Tayamum
- Najis
- Haid, Nifas, Istihadoh
- Haram sebab Haid dan Nifas
- Haram sebab Junub
- Haram sebab Hadas Kecil
- Shalat
- Shalat Lima Waktu
- Syarat Wajib dan Shalat Sunnah
- Syarat Sahnya Shalat
- Rukun dan Sunnah Shalat
- Sunnah Hai'at Shalat
- Beda Pria dan Wanita dalam Shalat
- Yang Membatalkan Shalat
- Jumlah Rakaat Shalat Wajib
- Fardhu, Sunnah Ab'adh, Sunnah Hai'at
- Waktu Tahrim Shalat Sunnah
- Shalat Berjamaah
- Shalat Musafir: Jamak dan Qashar
- Shalat Jumat
- Shalat Idul Fitri dan Adha
- Shalat Gerhana Matahari dan Bulan
- Shalat Minta Hujan (Istisqo)
- Shalat Khauf
- Hukum Cincin Emas dan Baju Sutera
- Memandikan dan Mengkafani Mayit
- Tata Cara Shalat Jenazah
- Zakat
- Zakat Unta
- Zakat Lembu
- Zakat Kambing
- Zakat Harta Berserikat
- Zakat Emas dan Perak
- Zakat Pertanian
- Zakat Perdagangan
- Zakat Fitrah
- Orang Yang Menerima Zakat
- Puasa
- Syarat Wajib Dan Rukun Puasa
- Yang Membatalkan Puasa
- Yang Disunnahkan Saat Puasa Ada 3
- Haram Puasa Pada Hari Yang Lima
- Bersetubuh pada Siang Ramadhan
- Mati Punya Hutang Puasa
- Orang Tua dan Sakit Para Boleh Tidak Puasa
- Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa
- I'tikaf
- Haji dan Umroh
- Syarat Wajib Haji
- Syarat / Rukun / Tata Cara Haji
- Rukun Umrah
- Wajib Haji
- Sunnahnya Haji
- Larangan Saat Ihram
- Denda Haji
- Jual Beli
- Macam-Macam Jual Beli
- Bab Riba
- Khiyar (Memilih)
- Akad Salam
- Gadai
- Yang Dilarang Bertransaksi (Al Hajr)
- Perdamaian (Suluh)
- Hiwalah
- Dhaman
- Kafalah
- Akad Syirkah
- Wakalah (Perwakilan)
- Ikrar
- Pinjam Meminjam
- Ghasab
- Syuf'ah
- Hutang
- Siraman
- Sewa
- Ju'alah
- Bagi Hasil Tanaman
- Menghidupkan Bumi Mati
- Waqaf
- Hibah
- Barang Temuan (Luqatah)
- Merawat Luqotoh
- Barang Titipan
- Hukum Waris
- 10 Golongan Ahli Waris Laki-laki
- 7 Golongan Ahli Waris Perempuan
- 5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan
- 7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan
- Ahli Waris Asobah
- Bagian Pasti dalam Warisan
- Wasiat
- Kitab Nikah
- Hukum Nikah
- Hukum Pria Memandang Wajah Wanita
- Syarat Sahnya Akad Nikah
- Daftar Urutan Wali Nikah
- Melamar (Khitbah)
- Wanita Mahram
- Hukum Menyebut Mahar
- Hukum Walimah Pernikahan
- Talak
- Gugat Cerai (Khuluk)
- Cerai Talak
- Jumlah Talak Suami
- Talak Raj'i dan Talak Bain Kubro
- Ila'
- Zhihar
- Qadzaf (Tuduhan Zina)
- Wanita Iddah
- Hak Wanita Iddah Raj'i
- Iddah Budak Amat
- Kerabat Sesusuan
- Nafkah Keluarga
- Hak Asuh Anak
- Jinayat (Pidana)
- Hudud (Hukuman Pidana)
- Hukuman Zina
- Hukuman Tuduhan Zina
- Hukuman Peminum Alkohol
- Hukuman bagi Pencuri
- Hukuman Begal
- Hukuman Menyakiti Sesama
- Hukuman Pemberontak
- Hukuman Murtad
- Hukuman Tidak Shalat
- Jihad
- Sembelihan dan Buruan
- Halal Haram Binatang
- Kurban
- Akikah
- Lomba dan Memanah
- Nadzar dan Sumpah
- Hakim dan Saksi
- Memerdekakan Budak
- Artikel Masalah Fiqih
0 Comments
Jazakumullahu Khairan Katsiran ya Akhi wa Ukhti Ajma'in . . . . . !!!