ads

Wajar Dikdas 9 Tahun DI Pondok Pesantren

Menggali potensi pesantren, baik dalam konteks Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun (selanjutnya wajar dikdas), maupun peningkatan akses pendidikan, menjadi sangat signifikan. Ini disebabkan, bukan hanya karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat di masyarakat, tetapi juga karena jumlahnya yang sangat besar, sebagaimana dalam data EMIS 2006, ada sekitar 16.015 buah pesantren. Dengan melihat potensi tersebut, maka target menaikkan daya serap program wajar dikdas 9 tahun dapat dipandang dengan penuh optimis, dan oleh karena itulah, maka pelibatan langsung institusi pesantren dalam akselerasi wajar dikdas 9 tahun menjadi sangat strategis. Meratanya peluang belajar bagi setiap eksemplar bangsa ini merupakan hak yang tak dapat tergantikan dengan apapun. Pemerintah wajib menyiapkan seluruh perangkat lunak dan kerasnya pendidikan agar setiap orang dapat mengenyam dan menjangkau dunia pendidikan sekurang-kurangnya pada tingkat wajib belajar 9 tahun yang menjadi hajat seluruh bangsa. Berbagai pola pendidikan dasar telah diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengikuti pendidikan dasar, baik pada jalur pendidikan formal seperti SD/MI, SMP/MTs, maupun pada jalur pendidikan nonformal seperti program Paket A dan Paket B. Tetapi belum seluruh anak usia wajar dikdas tahun mendapat kesempatan memperoleh pendidikan dasar. Di tengah-tengah situasi itu, kiprah dunia pesantren patut kembali dirunut untuk melihat sejauh mana andilnya dalam memajukan bangsa ini di bidang pendidikan secara keseluruhan, khususnya dalam memenuhi program Wajar Dikdas 9 tahun.

Menteri Agama H. Muhammad Maftuh Basyuni, saat meresmikan Pondok Pesantren Perintis Gontor Puteri VII di Kendari, 7 Oktober 2005, menyatakan:

“…Terlepas dari itu semua, betapapun juga pesantren-pesantren yang jumlahnya amat besar itu mempunyai fungsi-fungsi tertentu, entah besar atau kecil dalam proses perkembangan kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.Anak-anak muda yang tidak mempunyai kesempatan masuk di sekolah, mereka yang tidak tertampung pada lembaga-lembaga pendidikan formal, yang karena kemiskinan tidak mempu bersekolah atau karena sikap orang tua mereka yang masih sederhana, menyebabkan mereka tidak bisa bersekolah. Maka lewat pendidikan tradisional di pesantren-pesantren inilah setidak-tidaknya mereka memperoleh dasar-dasar pendidikan yang rasa-rasanya cukup dan bermanfaat. Dengan kata lain, pesantren telah ikut berperan dalam dinamika masyrakat Indonesia. Karena itu pesantren harus mendapat pengakuan ..”

Pernyataan Menteri Agama periode 2004 – 2009 ini tidak berlebihan. Di antara mereka adalah santri yang berada pada pondok pesantren salafiyah. Sejak pencanangan gerakan wajib belajar 9 tahun pada tahun 1994, pondok pesantren salafiyah, telah ditetapkan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan dasar. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1994 ditegaskan, bahwa PPS dimungkinkan menyelenggarakan program pendidikan dasar tersendiri yang penyetaraannya dengan pendidikan dasar disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini semakin memberi payung yang memungkinkan perluasan akses Wajar Dikdas 9 tahun di seluruh Indonesia bagi kalangan pesantren, memberi akses mereka untuk memasuki gerbang pendidikan berikutnya ke segala arah tanpa ada diskriminasi dan hambatan.

Menurut Direktur Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren), Departemen Agama, H. Amin Haedari, Program Wajar Dikdas 9 tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah dikembangkan dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan yang memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks. Dalam dimensi sektoral tersebut, Program Wajar Dikdas 9 Tahun tidak cukup hanya berorientasi pada SDM dalam rangka menyiapkan tenaga kerja. Program Wajar Dikdas 9 tahun harus dilihat dalam perspektif pembangunan Insan Indonesia yang beriman, cerdas dan kompetitif. Dalam perspektif demikian, maka program wajar dikdas 9 tahun pada Pesantren Salafiyah harus lebih berperan dalam meletakkan landasan bagi pengembangan seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Potensi manusia Indonesia yang dikembangkan melalui: (1) Olah hati untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti, atau moral, membentuk kepribadian unggul, membangun kepemimpinan dan entrepreneurship; (2) Olah pikir untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Olah rasa untuk meningkatkan sensitifitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya; dan (4) Olah raga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, dan kesigapan fisik serta keterampilan kinestetis.

Baru Enam Tahun Kemudian

Meski pencanangan gerakan wajar dikdas 9 tahun sudah ditetapkan sejak tahun 1994, toh legalitas penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren baru memperoleh bentuknya pada tahun 2000 dan mulai terselenggara melalui program Wajib Belajar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah. Dasarnya Surat Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor : 1/U/KB/2000 dan Nomor: MA/86/2000, tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Pada level implementasi, hal itu dapat dilihat dengan kemunculan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Nomor : E/83/2000 dan Nomor : 166/c/Kep/DS/2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Ada pula Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Nomor : Dj.II/526/2003 dan Nomor : 6016/C/HK/2003 Tahun 2003, tentang Ujian Akhir Nasional Program Program Wajib Belajar Sembilan Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah. Serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/239/2001 tentang panduan Teknis Penyelenggaraan Program wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Namun di masa Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, keseriusan menjadikan pesantren sebagai lembaga pelaksana Wajardikdas semakin dibuktikan dengan lahirnya suatu Sub Direktorat tersendiri di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, sehingga terasa semakin digarap intensif di suatu wadah yang lapang.

Betapa tidak harus digarap intensif! Menurut data tahun 2006, santri usia 7 – 15 tahun seluruhnya berjumlah 1.820.799 orang, tetapi yang tertampung dalam satuan pendidikan Wajardikdas formal (SD/MI, SMP/MTs, SMPT/MTs.T) baru 805.230 orang (44%). Dengan demikian ada 1.015.569 santri yang belum tertampung dalam satuan pendidikan wajib belajar pendidikan dasar formal. Sejak ditetapkannya pondok pesantren salafiyah sebagai penyelenggara program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada tahun 2000/2001 sampai tahun 2006, santri yang belum terserap dalam pendidikan formal itu sebagian telah terjaring dalam program wajib belajar pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah. Pada tahun 2006 ini ada 515629 santri yang belajar di 5263 Pondok Pesantren salafiyah penyelenggara Program wajar Dikdas, dengan jmlah santri 216272 tingkat ula; dan 299357 tingkat wustha.

Pendidikan Kesetaraan di Pesantren

Selain program wajib di atas, di pondok pesantren juga diselenggarakan pelayanan pendidikan nonformal melalui pendidikan kesetaraan paket A setara MI-SD, Paket B setara MTs-SMP dan paket C setara MA-SMA. Dengan pendidikan kesetaraan diupayakan perluasan akses terhadap wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sekaligus memberikan layanan pendidikan menengah bagi mereka yang membutuhkan pendidikan lanjutan yang tidak memungkinkan melalui jalur pendidikan formal.

Menurut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Wajib Belajar, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. Ahmad Zayadi, Program Pendidikan Kesetaraan diselenggarakan untuk memberikan layanan pendidikan bagi santri dan peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya.
Dalam kaitan dengan Program wajar Dikdas 9 tahun melalui Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, paket B, ketentuannya diatur dalam Kesepakatan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas dan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor: 19/E/MS/2004 dan Nomor : Dj.II/166/04 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kesetaraan pada Pondok Pesantren.
Pada tahun 2006 ini ada sekitar 10.412 warga belajar yang mengikuti Paket A di 296 pesantren; dan 21.535 mengikuti paket B di 899 pesantren. Jika jumlah peserta Paket B ini digabungkan dengan peserta Wajar Dikdas Salafiyah tingkat wustha sebanyak 299.357 orang, keseluruhannya berjumlah 320,892, jumlah ini merupakan bagian dari peserta didik wajib belajar tingkat SMP/MTs/sederajat yang secara nasional berjumlah 11.135.934 orang ( APK 85,22 %). Dengan demikian angka partisipasi kasar (APK) program wajib belajar pada pondok pesantren adalah 0,95 %.

Secara keseluruhan, capaian APK di atas memang masih di bawah target 95%. Sebagaimana dikatakan dalam laporan kinerja Menag tahun 2005 – 2006, penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah bertujuan untuk: pertama, menuntaskan semua santri pondok pesantren dalam kewajiban belajar sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan APK nasional sebesar 95 %. Kedua, meningkatkan kemampuan pesantren salafiyah dalam melaksanakan program wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu melalui pengembangan sistem pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif.

Angka di atas dipastikan bertambah untuk tahun-tahun berikutnya. Sebab pada tahun 2006, sebagaimana disampaikan kasubdit Pendidikan kesetaraan dan wajib belajar, Dr. Ahmad Zayadi, Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren mengambil kebijakan bahwa penuntasan wajar dikdas 9 tahun, dilakukan dengan memperluas akses pendidikan; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan; serta kebijakan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dalam penyelenggaran Program Wajar Dikdas di lingkungan Pondok Pesantren.

Selain program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dalam bentuk program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren salafiyah, dan Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B, di pondok pesantren juga diselenggarakan pendidikan kesetaraan Paket C, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kesepakatan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas dan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor: 19/E/MS/2004 dan Nomor : Dj.II/166/04 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren. Pada tahun 2006, warga belajar Program Paket C pada Pondok Pesantren sebanyak 29.101 warga belajar yang tersebar di 639 Pondok Pesantren.

Sesuai pasal 36 dan 38 UU No. 20 tahun 2003, kelembagaan program paket C di lingkungan pondok pesantren dikembangkan dengan mengacu pada standar nasional, dan Permendiknas RI no. 23 tahun 2006 yang mengisyaratkan tentang acuan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan kerangka perubahan itulah, maka pengembangan Pendidikan Kesetaraan Paket C khususnya, diarahkan untuk memiliki relevansi dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku sekaligus memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan masyarakat, sekaligus pada sisi yang lain semakin mengokohkan eksistensi dan jati diri Pondok Pesantren sebagai satuan Pendidikan Islam yang secara integral menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Departemen Agama RI, memberikan bantuan pembiayaan Pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, dalam bentuk BOP. Pada tahun 2006 Sumber dana BOP Paket A dan Paket B adalah dari APBN dan APBN-P dengan perincian sebagai berikut. Dari APBN 2006, jumlah sasaran program Paket A sebanyak 2997 org x Rp. 695.000 mengalokasikan Rp. 2.082.915.000; dan Paket B sebanyak 6513 org x Rp. 953 mengalokasikan Rp. 6.206.889.000; jumlah total dari APBN Rp.8.289.804.000,-(delapan milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu rupiah). Dari APBN-P 2006, jumlah sasaran program Paket A sebanyak 2158 orang x Rp. 695.000 mengalokasikan Rp. 1.499.810.000; dan Paket B sebanyak 2623 org x Rp. 953.000 mengalokasikan Rp. 2.499.719.000;jumlah total dari APBN-P Rp. 3.999.529.000 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Sedangkan Sumber dana BOP Paket C dari APBN dan APBN-P tahun 2006, rinciannya adalah: Dari APBN 2006, jumlah sasaran program Paket C sebanyak 100 lokasi x Rp. 10.000.000. mengalokasikan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dari APBN-P 2006, jumlah sasaran program Paket C sebanyak 350 lokasi x Rp. 10.000.000,- mengalokasikan Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), sehingga jumlah total dari APBN dan APBN-P Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah).

Dana BOS dan Penuntasan Wajar Dikdas

Salah satu kunci peningkatan kualitas pendidikan adalah pada kebijakan alokasi anggaran. Anggaran pendidikan yang rendah kerap kali berbanding lurus dengan mutu pendidikan yang juga rendah. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu jalan, harus ditunjang pemenuhan kebutuhan finansial yang kuat. Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 10 Juli 2006.

Fenomena rendahnya mutu pendidikan akibat seretnya topangan finansial banyak dialami lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Agama (Depag). “Rendahnya mutu lulusan lembaga pendidikan di lingkungan Depag, antara lain, disebabkan minimnya proporsi anggaran,” tandas Menteri Agama. Hingga kini realisasi anggaran pendidikan, secara umum, masih di bawah target 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tapi, pada sisi lain, Menag mengacungi jempol adanya langkah terobosan untuk meningkatan kualitas pendidikan, lewat program BOS. Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Maftuh menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu kelancaran pelaksanaan program BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas tingkat ula dan wustha. Ini adalah terobosan kebijakan pendidikan di Indonesia yang perlu dikembangkan. Secara nominal, alokasi dana BOS untuk SD/MI/salafiyah ula sebesar Rp. 235 ribu per siswa per tahun dan untuk SMP/MTs/salafiyah wustha sebesar Rp 324,5 ribu per siswa per tahun.

Terkait program ini, Menteri Maftuh Basyuni ingin menjalankan prinsip penyelenggaraan pendidikan secara konsisten, sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pendidikan yang berada di lingkungan Depag harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa. Karena itu, Menag tidak sepakat dengan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, madrasah dan sekolah, atau lembaga pendidikan dan pesantren. “Semuanya harus tersentuh program ini,” katanya.

Mengapa harus merata? Sebab program ini hakikatnya ingin menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun. Diharapkan tak ada lagi anak yang tidak sekolah dengan dalih tak punya biaya. Pesan inti program BOS adalah membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan siswa lain yang mampu, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu sampai tamat, selama sembilan tahun. Maka, target program BOS adalah menjamin lulusan SD/MI/salafiyah ula untuk melangsungkan pendidikannya hingga tingkat SMP/MTs. Tidak boleh ada siswa miskin yang tidak mampu melanjutkan ke SMP/MTs hanya karena mahalnya biaya sekolah.

Program BOS, yang digawangi Menag, juga bagian dari implementasi pemerataan mutu pendidikan di lingkungan Departemen Agama. Menteri Agama, pada program ini, berperan sebagai tim pelindung, bersama dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Ketua Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan yang berperan sebagai penangungjawab adalah Dirjen Dikdasmen Depdiknas dan Dirjen Pendidikan Islam Depag. Pelaksananya adalah sebuah Tim PKPS-BBM pada tingkat pusat, wilayah/propinsi, dan kabupaten/kota.

Kebijakan Menag untuk program BOS dirancang untuk pemberdayaan mutu lembaga pendidikan di lingkungan Depag, yaitu madrasah (MI dan MTs), pondok pesantren salafiyah tingkat Ula (setara dengan MI), Wustho (setara dengan MTs), dan sekolah keagamaan non-Islam penyelenggara Wajar Dikdas 9 tahun yang setara SD dan SMP.

Dalam program BOS, juga dikenal istilah Biaya Satuan Pendidikan (BSP).

Yakni besaran biaya yang diperlukan rata-rata per siswa per tahun, sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Jenis BSP ada dua. Pertama, BSP Investasi. Biaya untuk menyediakan sumberdaya yang tidak habis pakai yang digunakan dalam waktu lebih dari satu tahun. Misalnya untuk pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media, perabot dan alat kantor. Kedua, BSP Operasional. Biaya untuk menyediakan sumber daya pendidikan yang habis pakai yang digunakan satu tahun atau kurang, mencakup biaya personil dan biaya non personil. Biaya personil meliputi: (1) Kesejahteraan. Seperti honor kelebihan jam mengajar, guru tidak tetap, dan uang lembur. (2) Pengembangan profesi guru. Seperti diklat guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Guru, dan lain-lain. Sedangkan biaya non-personil meliputi: penunjang KBM, evaluasi/penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah, dan supervisi.

Secara umum, gambaran BOS begitulah adanya. Tapi sejatinya, yang menjadi sasaran utama adalah biaya operasional non-personil. Dan yang penting diingat adalah BOS bukan biaya kesejahteraan guru. Bukan berarti Depag tidak peduli pada kesejahteraan guru. Justru di sinilah tempatnya berbagi peran antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Propinsi, Kabupaten, dan Kota juga harus membantu mengalokasikan dana khusus untuk peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan pesantren salafiyah. Karena mereka juga warga negara, sebagaimana guru sekolah pada umumnya, yang mendedikasikan diri untuk mendidik anak bangsa. Itulah pesan yang sering ditandaskan Menteri Maftuh Basyuni.
Kekhasan dan Tantangan

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa sistem pendidikan pesantren ini memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh sistem pendidikan lainnya, baik sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam maupun sistem dan institusi kemasyarakatan. Kekhasan tersebut justeru merupakan potensi yang sangat mendukung terlaksananya Program Wajar Dikdas 9 tahun dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.

Dengan kekhasan itu, pesantren telah berkembang menjadi kekuatan optimal untuk maju dan berkembang, memberdayakan diri dan masyarakat lingkungannya. Dan kekhasan tersebut, sebagaimana disampaikan Direktur Pekapontren H. Amin Haidary, ketika memaparkan pikiran-pikirannya mengenai Wajar Dikdas 9 tahun di Pesantren Salafiyah, bahwa Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang didirikan secara mandiri oleh dan untuk masyarakat. Menteri Pendidikan Belanda Keuchenius ketika akan merealisasikan Politik Etikanya di abad ke-19 dengan membangun sekolah-sekolah tertentu terutama bagi para calon pamong praja, memandang pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menguntungkan di satu sisi lantaran dibangun dan dibiayai oleh masyarakat itu sendiri.

Adanya figur ulama atau tokoh kharismatik pada pondok pesantren, sebagai sosok yang disegani dan menjadi panutan masyarakat sekitarnya, menjadi potensi berikutnya yang dapat memperlancar sistem pengajaran di sini tanpa ketakutan penolakan masyarakat. Ungkapan kyai sebagai cultural broker – sebagaimana dialamatkan Clifford Geartz – atau agen perubahan – sebagaimana disampaikan Hiroko Horikoshi – mempercepat pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat dari pemerintah.

Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang cukup memadai pada pondok pesantren, juga menjadi hitungan potensi tersebut. SDM ini seringkali sangat murah dan efektif. Mereka berjiwa mandiri, ikhlas, sederhana, sehingga mudah dimobilisir untuk tujuan positif dengan pendekatan keagamaan. Tersedianya lahan yang luas, karena pada umumnya pesantren berada di pedesaan. Hal ini menjadi modal murah bagi terselenggaranya pendidikan murah dan massif. Para santri pun memiliki cukup banyak waktu karena mereka mukim di asrama. Selanjutnya adanya jaringan yang kuat di kalangan pondok pesantren, khususnya pesantren sejenis yang dikembangkan oleh para alumninya dan minat masyarakat cukup besar terhadap pesantren, karena di samping diberikan pendidikan agama dan pelajaran umum juga bimbingan moral.

Dengan demikian, pesantren memiliki kekuatan besar untuk memajukan pendidikan di negeri ini, jauh lebih besar dari pendidikan apapun yang pernah dibuat. Hal ini terjadi bila ada keinginan politis ( political will) lebih besar yang memberi mandat kepada pesantren untuk bergerak dan berdaya guna secara optimal. Pesantren harus terlepas dari hambatan-hambatan politis yang tidak relevan dan artificial. Pemberian kepercayaan (trust) secara penuh untuk terus eksis menjalankan mission sacre-nya dan berada pada jalur utamanya yang tepat (on the track) merupakan upaya mengembalikan fungsi pesantren dan memulihkan suasana politik secara keseluruhan agar kembali kondusif. Namun keinginan itu harus dibarengi oleh pemberian fasilitas yang memadai dari berbagai aspek, agar pesantren memiliki modal kerja (dalam pengertian menyeluruh) yang cukup dan leluasa bergerak. Bagaimana pun pesantren adalah aset bangsa yang telah membuktikan kapasitasnya selama ratusan tahun di berbagai lapangan, wabil khusus pendidikan bagi masyarakat dengan mayoritas Muslim ini.

H. Amin Haidary, Direktur Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, menyebutkan trilogi pengembangan dan fungsi pesantren, yang meliputi pesantren sebagai institusi pendidikan, institusi keagamaan dan institusi sosial kemasyarakatan. Menurutnya, tiga fungsi itu merupakan produk dari suatu proses yang panjang yang terinternalisasi dan terinstitusionalisasi dalam kultur masyarakat secara sendirinya dan satu sama lain saling melengkapi.

sumberhttp://www.ditpdpontren.net
Dikirim oleh arifatul Saturday, 16 February 2008
Orientasi Kurikulum & Pembelajaran Wajar Diknas 9 Tahun
Orientasi Kurikulum & Pembelajaran Wajar Diknas 9 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2008
Ada tiga kebijakan umum yang digariskan dalam pengembangan pendidikan Islam oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2004-2009, Pertama, peningkatan akses untuk mengikuti pendidikan. Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Ketiga, tata kelola atau pengembangan tata kelola, akuntabilitas, transparansi dan pencitraan. Demikian disampaikan Prof. Dr. Muhammad Ali, MA, Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, dalam sambutannya pada pembukaan Orientasi Kurikulum dan Pembelajaran Wajar Dikdas 9 Tahun di Hotel The Acacia Jakarta (19/08/’08).

Tentang peningkatan akses untuk mengikuti pendidikan, ia menjelaskan bahwa dalam rangka memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan, maka Direktorat Pendidikan Islam membangunkan ruang kelas baru untuk madrasah-madrasah negeri maupun swasta dengan tujuan agar lebih banyak yang bisa mengikuti pendidikan guna menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan ada beberapa program, lanjut Muhammad Ali yang juga alumnus Pondok Pesantren Buntet Cirebon, diantaranya adalah dengan adanya program mu`adalah (kesetaraan ijazah). Sedangkan yang berkaitan dengan tata kelola, termasuk pelaksanaan program wajar dikdas 9 tahun, lanjut Ali yang pernah menjadi Dosen di UPI Bandung ini mengakui dan menyadari bahwa bukan hanya di pesantren tetapi di madrasah-madrasah, khususnya madrasah diniyah dan swasta, pengelolaan atau manajemen adalah barang asing. Artinya, apa yang dikerjakan para pengelola berjalan secara alami saja. “Manajemen adalah pengelolaan dan tata kelola adalah government”, tegas Ali.

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta yang merupakan utusan dari berbagai pesantren se-Indonesia ini dilaksanakan selama 3 hari, 19-21 Agustus 2008, dibawah koordinasi Subdit Pendidikan Kesetaraan dan Wajib Belajar. Kegiatan yang bertema: “Dengan Orientasi Kurikulum Wajar Dikdas Kita Tingkatkan Mutu Pembelajaran Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren” ini dimaksudkan untuk meningkatkan juga mutu pembelajaran wajar dikdas pada tahun 2008.

Sementara itu Direktur PD. Pontren, Drs. H. Amin Haedari, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan bahwa “bagi pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan wajar dikdas salafiyah paket A dan paket B, kegiatan ini diarahkan kepada orientasi pengembangan ketrampilan fungsional, dimana pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pendidikan wajar dikdas salafiyah ini, keunggulannya tidak pada penyelenggaraan wajar dikdas itu sendiri akan tetapi lebih menitikberatkan pada ketrampilan yang dikembangkan oleh para santrinya. Hal ini berbeda dengan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan secara formal, dimana penyelenggaraan pendidikannya lebih berkonsentrasi pada pengembangan keilmuan yang lebih mendalam.”

reff : http://refdak.wordpress.com
0 Komentar untuk "Wajar Dikdas 9 Tahun DI Pondok Pesantren"

Jazakumullahu Khairan Katsiran ya Akhi wa Ukhti Ajma'in . . . . . !!!

Back To Top