ads

Berita Acara

1. Pengertian

Berita Acara adalah Naskah Dinas yang berisi pernyataan yang bersifat pengesahan atas sesuatu kejadian,

peristiwa, perubahan status dan lain-lain bagi suatu permasalahan baik berupa perencanaan,

pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan.

2. Susunan


Berita Acara terdiri atas :

Kepala Berita Acara;
Isi Berita Acara;
Bagian akhir Berita Acara.
Ad.a. Kepala Berita Acara terdiri atas:

Tulisan “Berita Acara” ditempatkan ditengah lembar naskah;

Nomor Berita Acara;
Nama Berita Acara.
Ad.b. Isi Berita Acara dirumuskan dalam bentuk uraian yang didalamnya dicantumkan :

tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun.
Nama, NIP, Pangkat/Golongan dan alamat;
Permasalahan pokoknya.
Ad.c. Bagian akhir Berita Acara terdiri atas :

Nama tempat, tanggal, Bulan dan Tahun;
Tulisan “pihak” yang terlibat dalam berita acara;
Tanda tangan pihak yang terlibat dalam berita acara;
Nama jelas pihak pejabat yang terlibat dalam berita acara;
Stempel jabatan/instansi;
Tulisan “Dilakukan dihadapan …… (siapa yang menyaksikan berita acara tersebut);
Nama jelas dan NIP bila ada;
Tanda tangan yang menyaksikan;
Tulisan “Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap ……”.
3. Penandatanganan

a. Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya,

termasuk pejabat yang menyaksikan.

b. Berita Acara yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio,

dengan menggunakan kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara warna hitam.

c. Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas nama Walikota dibuat

diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah.

d. Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas wewenang jabatannya

dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.
0 Komentar untuk "Berita Acara"

Jazakumullahu Khairan Katsiran ya Akhi wa Ukhti Ajma'in . . . . . !!!

Back To Top